Pelayanan PERINATOLOGI

  1. Pernyataan rawat oleh Dokter Jaga / Dokter Spesialis Kelengkapan Administrasi Tunai, BPJS, Nota Jamkesda

  1. Pasien bayi baru lahir/ Pasien dari Rawat Jalan atau IGD mendapatkan SPR (Surat Perintah Rawat)
  2. Pasien mendaftar ke SO untuk mendapatkan status/ Medical Record dan mendapatkan gelang Identitas
  3. Pasien masuk ke ruang perawatan membawa Surat Kelas Perawatan
  4. Pasien mendapatkan Perawatan dan pengobatan di ruangan sesuai dengan diagnosa nya oleh DPJP
  5. Setelah pasien mendapatkan pengobatan dan perawatan pasien bias pulang dinyatakan sembuh, rujuk ke Rumah sakit lain, atau meninggal.

Jangka waktu penyelesaian pelayanan Rawat Inap, sejak pasien masuk ruang perawatan sampai dengan pasien diperbolehkan pulang oleh DPJP, meninggal, atau pulang atas permintaan sendiri.

  1. Umum : sesuai peraturan Bupati Pelalawan Nomor : 25 Tahun 20917 tentang perubahan atas peraturan Bupati Pelalawan Nomor : 62 Tahun 2015 tentang tarif layanan kesehatan BLUD pada RSUD Selasih Kabupaten Pelalawan
  2. JKN) tarif INA – CBGs berdasarkan PERMENKES Nomor 4 Tahun 2017
  3. JAMKESDA : Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (RJU)

observasi pasca persaloinan section cesaria, perawatan fototerapi serta observasi peningkatan berat badan bagi pasien BBLR, dan bayi-bayi rawat Post NICU (Neonatal Intensive Care Unit ) Perawatan untuk bayi premature, Perawatan untuk bayi kuning(ictenus)

  1. Ruang pengaduan : Bidang Pelayanan Medik RSUD Selasih Lantai II Gedung Utama
  2. Kotak saran
  3. Nomor pengaduan : 07617050995
  4. Email : pengaduanrsudselasih@gmail.com
  5. Media social : facebook : rsudselasih
  6. Website : https://rsudselasih.pelalawankab.go.id/
  7. Integrasi LAPOR (layanan aspirasi dan pengaduan online) ; SMS ke 081364611516
  8. Layanan Whapsapp : 081364611516
  9. Prosedur pengelolaan pengaduan mengikuti standar pelayanan pengaduan yang telah ditetapkan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan PERINATOLOGI"