1. Mengecek Pengantar RT dan RW
2. Mengecek KK
3. Membuat Pengantar KTP
Tidak dipungut biaya
Registrasi Surat Pengantar Permohonan Penerbitan Kartu Tanda Penduduk
apabila belum berumur 17 tahun maka diharap pemohon kembali sampai dengan pemohon sudah masuk 17 tahun
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreKasi Pelayanan