Pengantar Pembuatan KTP

  1. 1. Membawa foto Kartu Keluarga ( KK)
  2. 2. Membawa Surat Pengantar RT/RW

  1. 1. Petugas kelurahan atau desa anda membuka program pelayanan e-KTP
  2. 2. Pemohon Datang ke desa dengan membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan Surat Pengantar RT/RW ke Keluarahan/Desa setempat
  3. 3. Pemohon antri di loket, tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan
  4. 4. Petugas akan memasukkan data secara digital / membuat pengantar KTP
  5. 5. petugas memanggil pemohon sesuai antrian
  6. 6. Pemohon melanjutkan proses e-ktp ke kecamatan setempat

1. Mengecek Pengantar RT dan RW

2. Mengecek KK

3. Membuat Pengantar KTP

 

Tidak dipungut biaya

Registrasi Surat Pengantar Permohonan Penerbitan Kartu Tanda Penduduk

apabila belum berumur 17 tahun maka diharap pemohon kembali sampai dengan pemohon sudah masuk 17 tahun

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengantar Pembuatan KTP"