Pelayanan Instalasi Rawat Inap VIP (ISTANA SAYAP)

  1. 1. Kartu identitas yang masih berlaku (KTP dan KK) 2. Kartu BPJS 3. Surat Pengantar/permintaan rawat inap 4. Map BRM 5. SEP (surat Elegibilitas Pasien) rawat inap untuk pasien BPJS

  1. Pasien rawat inap berasal dari poli atau IGD
  2. Pasien melakukan pendaftaran rawat inap
  3. Pasien di antar petugas ke ruang rawat inap
  4. Pasien diberikan asuhan medis dan keperawatan selama masa perawatan.
  5. Pasien direncanakan pulang
  6. Pasien menyelesaikan administrasi
  7. Pasien pulang

Sesuai hari rawat inap pasien

  1. Umum : sesuai peraturan Bupati Pelalawan Nomor : 25 Tahun 20917 tentang perubahan atas peraturan Bupati Pelalawan Nomor : 62 Tahun 2015 tentang tarif layanan kesehatan BLUD pada RSUD Selasih Kabupaten Pelalawan
  2. JKN) tarif INA – CBGs berdasarkan PERMENKES Nomor 4 Tahun 2017
  3. JAMKESDA : Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (RJU)

Pelayanan Rawat Inap Prima

  1. Ruang pengaduan : Bidang Penunjang Medik RSUD Selasih Lantai II Gedung Utama
  2. Kotak saran
  3. Nomor pengaduan : 07617050995
  4. Email : pengaduanrsudselasih@gmail.com
  5. Media social : facebook : rsudselasih
  6. Website : https://rsudselasih.pelalawankab.go.id/
  7. Integrasi LAPOR (layanan aspirasi dan pengaduan online) ; SMS ke 081364611516
  8. Layanan Whapsapp : 081364611516
  9. Prosedur pengelolaan pengaduan mengikuti standar pelayanan pengaduan yang telah ditetapkan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Rawat Inap VIP (ISTANA SAYAP)"