Pelayanan Penerbitan Rekomendasi Apotek

  1. Berkas pengajuan lengkap dari Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)

  1. Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) melimpahkan berkas perizinan ke Dinas Kesehatan
  2. Kepala Dinas Kesehatan dan Pengendalian Penduduk menugaskan Tim Pemeriksa Sarana untuk melakukan pemeriksaan sarana Apotek
  3. Tim Pemeriksa Sarana melakukan pemeriksaan sarana apotek dan mebuat Berita Acara Pemeriksaan.
  4. Petugas pengelola perizinan membuat draft surat rekomendasi Apotek dengan persetujuan Kepala Seksi Kefarmasian dan Alat Kesehatan
  5. Petugas pengelola perizinan menyerahkan Draft Surat Rekomendasi Apotek ke pengelola surat untuk ditandatangani Kepala Dinas
  6. Petugas menyerahkan surat Rekomendasi kepada Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu

15 (lima belas) hari kerja sejak penerimaan berkas sampai terbitnya rekomendasi

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Apotek

1. Datang langsung kepada petugas a.n. Mira Miratul Jannah, M.Farm., Apt.

2. Melalui SMS/Telpon/WA ke nomor 08562178700 

3. Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Rekomendasi Apotek"