Retribusi Kebersihan

  1. Penarikan/Pemungutan Retribusi

  1. Juru pungut melakukan pengambilan SSRD/karcis retribusi di Pengadministrasi karcis
  2. Juru pungut melakukan pendataan wajib retribusi kepada masyarakat untuk selanjutnya dilakukan penarikan/pemungutan retribusinya
  3. Juru pungut menarik/memungut retribusi dengan menggunakan SSRD/karcis sebagai tanda bukti pembayaran yang sah retribusi kebersihan
  4. Juru pungut menyetorkan hasil penarikan/pemungutan retribusi kebersihan kepada pengaministrasi penerimaan
  5. Pengadministrasi penerimaan menerima dan merekap hasil penarikan/pemungutan retribusi dari juru pungut dengan lampiran tembusan SSRD retribusi kebersihan
  6. Pengadministrasi penerimaan penerima menyetorkan hasil dan rekapitulasi, penarikan/pemungutan retribusi kepada bendahara penerima
  7. Bendahara penerima menyetorkan hasil penarikan/pemungutan retribusi ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah melalui Bank Jatim
  8. Selain juru pungut, Dinas Lingkungan Hidup Kota bekerja sama dengan Perusahaan Daerah Air Minum Kota Malang untuk melakukan penarikan retribusi kebersihan kepada masyarakat pelanggan PDAM di wilayah Kota Malang. PDAM juga menyetorkan hasil penarikan/pemungutan retribusi kebersihan ke Badan Pengelolaa Keuangan dan Aset Daerah melalui Bank Jatim.

1 (satu) bulan

Sesuai Peraturan Daerah Kota Malang No. 3 Tahun 2015 Tentang Retribusi Jasa Umum

SSRD/Karcis Retribusi Kebersihan

0341-369377

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Retribusi Kebersihan"