Pelaksanaan Penyuluhan Keamanan Pangan dan Penerbitan Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP)

  1. Fotokopi KTP
  2. Rencana produk Pangan Industri Rumah Tangga

  1. Pemohon melakukan pendaftaran kepada petugas
  2. Petugas merekap calon peserta penyuluhan sampai memenuhi kuota
  3. Pelaksanaan Penyuluhan Keamanan Pangan
  4. Petugas menyusun draft Sertifikat untuk ditandatangani Kepala Dinas
  5. Petugas memberikan Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan kepada pemohon

Waktu dari pendaftaran - pelaksanaan penyuluhan tidak dapat ditentukan (menyesuaikan dengan kuota)

Sertifikat dikeluarkan setelah 6 hari kerja

Tidak dipungut biaya

SERTIFIKAT PENYULUHAN KEAMANAN PANGAN

1. Datang langsung kepada petugas a.n. Hj. Rahmaasih Abdul Ghani, S.Kep., Ners

2. Melalui SMS/Telpon/WA ke nomor 08122131389 

3. Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelaksanaan Penyuluhan Keamanan Pangan dan Penerbitan Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP)"