Pelayanan Gawat Darurat (IGD)

  1. Membawa fotocopy KTP/KK
  2. Membawa fotocopy kartu BPJS Kesehatan (bila ada)
  3. Membawa fotocopy Kartu Identitas Anak (KIA)

  1. -

Jangka waktu penyeleseian selama 30 menit hanya estimasi pelayanan.

Waktu penyelesaian pelayanan gawat darurat tergantung dari kondisi pasien yang dialami.

Info lebih lengkap mengenai Tarif Layanan:

Peraturan Wali Kota Malang No. 52 Tahun 2019 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah pada Pusat Kesehatan Masyarakat Kota Malang

Pelayana Dalam Gedung

Pengaduan langsung ke Puskesmas Mulyorejo

Menulis di kotak saran yang ada di Puskesmas Mulyorejo

No. Telp : 03415074917

Email : mulyorejopuskesmas@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Gawat Darurat (IGD)"