Pelayanan IRNA Anak dan Mata (PANTAI KUTE)

  1. Umum a. Surat pengantar b. Kartu Identitas
  2. Asuransi / BPJS a. Surat pengantar / surat rujukan b. Kartu Identitas / KTP c. Kartu BPJS

  1. Pasien gawat darurat diterima di IGD
  2. Pasien ditangani oleh petugas IGD setelah dilakukan TRIASE
  3. Keluarga pasien melakukan pendaftaran pasien dengan melampirkan persyaratan

4 HARI

sesuai hari rawat inap pasien

  1. Umum : sesuai peraturan Bupati Pelalawan Nomor : 25 Tahun 20917 tentang perubahan atas peraturan Bupati Pelalawan Nomor : 62 Tahun 2015 tentang tarif layanan kesehatan BLUD pada RSUD Selasih Kabupaten Pelalawan
  2. JKN) tarif INA – CBGs berdasarkan PERMENKES Nomor 4 Tahun 2017
  3. JAMKESDA : Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (RJU)

1. Perawatan sesuai diagnosis penyakit 2. Nebulizer 3. Perawatan infuse 4. Penanganan pasien kejang 5. Perawatan pasien mata pasca operasi, 6. Perawatan pasien katarak

  1. Ruang pengaduan : Bidang Pelayanan Medik RSUD Selasih Lantai II Gedung Utama
  2. Kotak saran
  3. Nomor pengaduan : 07617050995
  4. Email : pengaduanrsudselasih@gmail.com
  5. Media social : facebook : rsudselasih
  6. Website : https://rsudselasih.pelalawankab.go.id/
  7. Integrasi LAPOR (layanan aspirasi dan pengaduan online) ; SMS ke 081364611516
  8. Layanan Whapsapp : 081364611516
  9. Prosedur pengelolaan pengaduan mengikuti standar pelayanan pengaduan yang telah ditetapkan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan IRNA Anak dan Mata (PANTAI KUTE)"