Pengesahan Surat Pernyataan Ahli Waris

No. SK: 188.4/1072/438.7.5/2024

  1. Membawa rekomendasi surat keterangan waris dari kelurahan setempat
  2. Kartu keluarga (KK) asli dan fotokopi
  3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) almarhum dan seluruh anggota ahli waris
  4. Fotokopi Surat Nikah almarhum

  1. Ke kantor Kecamatan Sedati membawa rekomendasi Surat Keterangan Waris dari kelurahan setempat serta seluruh syarat terlampir
  2. Menuju ke loket pelayanan bagian Customer Service (CS) untuk menunjukkan dan menyerahkan seluruh berkas terlampir
  3. Petugas loket akan memproses berkas Surat Keterangan Waris untuk ditindaklanjuti oleh pejabat berwenang di Bidang Pemerintahan

Sabtu-Minggu dan Hari libur tidak dihitung

Tidak dipungut biaya

Pengesahan Surat Pernyataan Ahli Waris

Hotline kantor: 081325017759

Email: sedati@sidoarjokab.go.id

IG: kecamatansedati

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store