Hemodialisa

  1. 1. Ada instruksi dokter spesialis penyakit dalam untuk pelayanan HD, 2. Kartu identitas yang masih berlaku (KTP dan KK), 3. Kartu BPJS, 4. Surat Pengantar/permintaan rawatHD, 5. Map Status Rekam Medis, 6. SEP (Surat Eligibilitas Pasien) rawat inap untuk pasien BPJS

  1. Pelayanan hemodialisa rawat jalan a. Pasien atau keluarga menyerahkan penjaminan tindakan hemodialisa. b. Petugas administrasi hemodialisa mengurus penjaminan tindakan hemodialisa sesuai dengan jenis penjaminan dan melakukan billing tarif tindakan hemodialisa. c. Petugas hemodialisa memberikan informasi kepada keluarga dan atau pasien tentang prosedur tindakan hemodialisa,informed consent, hak dan kewajiban pasien, tata tertib rumah sakit. d. Petugas hemodialisa melakukan tindakan hemodialisa sesuai peresepan tindakan hemodialisa e. Dokter pelaksana ruang hemodialisa melakukan pemeriksaan pada pasien f. Petugas hemodialisa melakukan observasi pasien tiap jam selama tindakan hemodialisa g. Petugas hemodialisa mengakhiri tindakan hemodialisa, pasien diperbolehkan pulang.
  2. Pelayanan Hemodialisa rawat inap a. Petugas rawat inap melakukan pendaftaran tindakan hemodialisa,petugas ruang hemodialisa menerima pendaftaran tindakan hemodialisa b. Petugas ruang rawat inap mengantar pasien ke ruang hemodialisa. c. Petugas ruang hemodialisa melakukan tindakan hemodialisa sesuai peresepan hemodialisa dan memberikan asuhan keperawatan pasien selama tindakan hemodialisa berlangsung. d. Petugas administrasi ruang hemodialisa melakukan pencatatan pemakaian alat habis pakai dan melakukan billing tarif tindakan hemodialisa. e. Petugas ruang hemodialisa mengakhiri tindakan hemodialisa f. Pasien kembali ke ruang rawat inap.

6 jam

Setiap  tindakan hemodialisis terdiri dari :

  1. Persiapan pelaksanaan hemodialisis         : 30 menit
  2. Pelaksanaan hemodialisis                            : 5 jam
  3. Evaluasi pasca hemodialisis                         : 30 menit

  1. Umum : sesuai peraturan Bupati Pelalawan Nomor : 25 Tahun 20917 tentang perubahan atas peraturan Bupati Pelalawan Nomor : 62 Tahun 2015 tentang tarif layanan kesehatan BLUD pada RSUD Selasih Kabupaten Pelalawan
  2. JKN) tarif INA – CBGs berdasarkan PERMENKES Nomor 4 Tahun 2017
  3. JAMKESDA : Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (RJU)

1. Memberikan Pelayanan hemodialisis rutin kepada pasien PKG stadium 5. 2. Memberikan pelayanan hemodialisa akut pada pasien yang tidak stabil.

  1. Ruang pengaduan : Bidang Pelayanan Medik RSUD Selasih Lantai II Gedung Utama
  2. Kotak saran
  3. Nomor pengaduan : 07617050995
  4. Email : pengaduanrsudselasih@gmail.com
  5. Media social : facebook : rsudselasih
  6. Website : https://rsudselasih.pelalawankab.go.id/
  7. Integrasi LAPOR (layanan aspirasi dan pengaduan online) ; SMS ke 081364611516
  8. Layanan Whapsapp : 081364611516
  9. Prosedur pengelolaan pengaduan mengikuti standar pelayanan pengaduan yang telah ditetapkan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Hemodialisa"