Fisioterapi

  1. KTP/ Kartu Keluarga, Kartu berobat, Surat Rujukan, Kartu Asuransi (BPJS, Jamkesda, KIS) dan Rekam medik

  1. Alur Pelayanan Rawat Inap Fisioterapi a. Dokter diruang perawatan membuat rujukan kepada fisioterapi. b. Perawat diruang perawatan akan memberitahu petugas administrasi di Instalasi Fisioterapi dan petugas administrasi segera memberitahukan kepada fisioterapis. c. Fisioterapis menjawab setiap rujukan pasien, kemudian melakukan pemeriksaan fisioterapi, menegakkan diagnosis, menentukan tindakan program fisioterapi yang akan dilakukan. d. Seluruh tindakan fisioterapi yang dilakukan dicatat pada lembar fisioterapi pada rekam medis pasien. e. Terapi dapat dilaksanakan diruang rawat inap ataupun diruangan instalasi fisioterapi, sesuai dengan pertimbangan kondisi klinis pasien. f. Bila pasien direncanakan akan pulang, program dapat dialnjutkan dengan rawat jalan.
  2. Alur Pelayanan Rawat Inap Fisioterapi a. Setiap pasien yang dirujuk ke Instalasi Fisioterapi terlebih dahulu menedaftar diloket pendaftaran rekam medis untuk proses administrasi pasien, petugas administrasi memeriksa kelengkapan berkas pasien. b. Pasien dipersilahkan menunggu diruang tunggu instalasi fisioterapi RSUD Selasih Kabupaten Pelalawan. c. Pelayanan fisioterapi dimulai dengan pengukuran vital sign, berat badan, tinggi badan dan IMT, kemudian mendapatkan pelayanan fisioterapi. d. Petugas melakukan pemeriksaan fisioterapi, menegakkan diagnosis, menentukan tindakan program fisioterapi yang akan dilakukan. e. Seluruh tindakan fisioterapi dicatat dalam lembar fisioterapi berkas rekam medis pasien. f. Pasien diberi jadwal terapi dan selanjutnya pasien dapat pulang.

6 jam

Pelayanan dimulaui pukul : 08.00 Wib sampai dengan 14.00 Wib

kecuali hari Minggu Fisioterapi Tutup

  1. Umum : sesuai peraturan Bupati Pelalawan Nomor : 25 Tahun 20917 tentang perubahan atas peraturan Bupati Pelalawan Nomor : 62 Tahun 2015 tentang tarif layanan kesehatan BLUD pada RSUD Selasih Kabupaten Pelalawan
  2. JKN) tarif INA – CBGs berdasarkan PERMENKES Nomor 4 Tahun 2017
  3. JAMKESDA : Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (RJU)

1. Pemeriksaan Fisioterapi Tanpa Tindakan. 2. Tindakan Khusus dan Umum Fisioterapi.

  1. Ruang pengaduan : Bidang Pelayanan Medik RSUD Selasih Lantai II Gedung Utama
  2. Kotak saran
  3. Nomor pengaduan : 07617050995
  4. Email : pengaduanrsudselasih@gmail.com
  5. Media social : facebook : rsudselasih
  6. Website : https://rsudselasih.pelalawankab.go.id/
  7. Integrasi LAPOR (layanan aspirasi dan pengaduan online) ; SMS ke 081364611516
  8. Layanan Whapsapp : 081364611516
  9. Prosedur pengelolaan pengaduan mengikuti standar pelayanan pengaduan yang telah ditetapkan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fisioterapi"