Pelayanan Poliklinik Mata

  1. KTP/ Kartu Keluarga, Kartu berobat, Surat Rujukan, Kartu Asuransi (BPJS, Jamkesda, KIS) dan Rekam medik

  1. Pasien menunggu antrian di ruang tunggu poliklinik Mata
  2. Pasien dipanggil oleh perawat sesuai urutan
  3. Pasien di tangani oleh perawat pemeriksaan TTV
  4. Pasien diperiksa oleh dokter spesialis ; (anamnese, pemeriksaan fisik, pemeriksaan penunjang bila perlu)
  5. Dokter melakukan tindakan medik bila perlu
  6. Dokter meresepkan obat
  7. Perawat menginput data hasil pemeriksaan

10 Menit
Waktu tanggap pelayanan diklinik mata  ≤ 10 menit dilayani setelah pasien masuk.

  1. Umum : sesuai peraturan Bupati Pelalawan Nomor : 25 Tahun 20917 tentang perubahan atas peraturan Bupati Pelalawan Nomor : 62 Tahun 2015 tentang tarif layanan kesehatan BLUD pada RSUD Selasih Kabupaten Pelalawan
  2. JKN) tarif INA – CBGs berdasarkan PERMENKES Nomor 4 Tahun 2017
  3. JAMKESDA : Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (RJU)

1. Konsultasi 2. Pemeriksaan Visus, Buta warna. 3. Terapi dan penanganan sesuai diagnosis/penyakit

  1. Ruang pengaduan : Bidang Pelayanan Medik RSUD Selasih Lantai II Gedung Utama
  2. Kotak saran
  3. Nomor pengaduan : 07617050995
  4. Email : pengaduanrsudselasih@gmail.com
  5. Media social : facebook : rsudselasih
  6. Website : https://rsudselasih.pelalawankab.go.id/
  7. Integrasi LAPOR (layanan aspirasi dan pengaduan online) ; SMS ke 081364611516
  8. Layanan Whapsapp : 081364611516
  9. Prosedur pengelolaan pengaduan mengikuti standar pelayanan pengaduan yang telah ditetapkan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Poliklinik Mata"