Pelayanan Kesehatan Orang terduga Tuberculosis

  1. 1. Membawa Kartu Jaminan Kesehatan
  2. membawa kartu identitas

  1. Pasien mendaftar ke loket dengan menunjukkan Kartu berobat , memberikan Fotocopy Kartu JKN, Jamkesda , atau Kartu identitas lainnya
  2. Pasien di arahkan petugas ke Poli Umum
  3. Petugas Poli akan melakukan anamnesa kepada pasien meliputi Data Obyektif dan data Subyektif
  4. Petugas akan melakukan pemeriksaan umum dan pemeriksaan fisik kepada pasien
  5. Pasien atau keluarga yang mendampingi akan menyampaikan keluhan nya
  6. Dokter akan melakukan pemeriksaan kepada pasien
  7. Dokter akan mengarahkan pasien ke Ruang Labor untuk pemeriksaan penunjang lainnya
  8. Dokter akan menegakkan diagnosa berdasarkan keluhan , hasil pemeriksaan fisik dan labor
  9. Dokter akan mengarahkan pasien ke klinik TB untuk mendapatkan konseling TB
  10. Setelah selesai konseling pasien akan menerima resep dari dokter untuk pengobatannya
  11. Dokter akan memberikan Surat Rujukan apabila di perlukan
  12. Pasien di arahkan ke Apotik untuk mendapatkan obat

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Penjaringan TB Paru

Klien akan menyampaikan keluhan secara tertulis dengan masukkan ke kotak saran yang ada di Puskesmas atau CP

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store