Penerbitan Surat Keterangan Layak Bibit (SKLB)

  1. KTP Peternak (Persyaratan Administratif)
  2. Kartu Kesehatan Hewan (Persyaratan Administratif)
  3. Kartu Inseminasi Buatan (Persyaratan Administratif)
  4. Kartu Recording Ternak (Persyaratan Administratif)
  5. Ternak merupakan hasil Inseminasi Buatan (Persyaratan Teknis)
  6. Ternak merupakan hasil perkawinan satu ras (Persyaratan Teknis)
  7. Ternak dalam kondisi sehat dan tidak cacat (Persyaratan Teknis)
  8. Ukuran bibitternaksesuai dengan SNI/PTM/Standar Regional (Persyaratan Teknis)
  9. Silsilah induk dan pejantan harus jelas (Persyaratan Teknis)
  10. Riwayat IB dan Kesehatan Hewan harus jelas (Persyaratan Teknis)
  11. Recording pertumbuhan ternak harus lengkap (Persyaratan Teknis)

  1. Pelanggan langsung ke petugas di Bidang Produksi Peternakan, Dinas Pertanian Kabupaten Klungkung
  2. Pelanggan mengajukan permohonan kepada petugas teknis
  3. Pelanggan melaporkan data-data status ternaknya dengan cara : datang ke kantor, telpon kantor/petugas
  4. Petugas bersama dokter hewan memeriksa ternak terlebih dahulu dan validasi data recording
  5. Jika hasil validasi data recording telah sesuai persyaratan, maka ternak bisa diterbitkan SKLB nya

3 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Layak Bibit (SKLB)

Kotak pengaduan yang terdapat di Dinas Pertanian Kabupaten
Klungkung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Keterangan Layak Bibit (SKLB)"