Pelayanan Pemeriksaan Kebuntingan

  1. KTP Peternak (Persyaratan Administratif)
  2. Kartu Akseptor IB (Persyaratan Administratif)
  3. Ternak telah di Inseminasi 3 bulan atau lebih dan tidak menunjukkan gejalan birahi lagi (Persyaratan Teknis Pemeriksaan Kebuntingan)

  1. Pelanggan langsung ke petugas di Bidang Produksi Peternakan, Dinas Pertanian Kabupaten Klungkung atau Pelanggan bias menghubungi langsung Petugas PKB yang ada di Kecamatan
  2. Pelanggan melaporkan data-data status ternaknya dengan cara : datang ke kantor, telpon kantor/petugas atau Kelompok tani/tokoh masyarakat di daerah tersebut mengajukan permohonan ke Bidang Produksi Peternakan Dinas Pertanian Kabupaten Klungkung/langsung ke petugas teknis di Kecamatan
  3. Petugas bersama dokter hewan memeriksa ternak terlebih dahulu untuk dilakukan Identifikasi Status Reproduksi Akseptor (ISRA) untuk diterbitkan Surat Keterangan Status Reproduksi (SKSR)
  4. Jika hasil ISRA dinyatakan sehat dan normal, maka ternak bisa diinseminasi buatan. Apabila ada gangguan reproduksi maka harus diobati dulu hingga sembuh baru di inseminasi
  5. Apabila sebelumnya ternak telah diterbitkan SKSR Normal, maka petugas mendatangi lokasi untuk memberikan pelayanan

Respon antara 1-24 jam (sesuai tanda-tanda yang diberikan peternak). Akan tetapi bila ternak sudah menunjukkan semua tanda birahi maka petugas segera meluncur ke lokasi maksimal 1 jam

Tidak dipungut biaya

Pemeriksaan Kebuntingan (PKB)

Kotak pengaduan yang terdapat di Dinas Pertanian Kabupaten Klungkung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemeriksaan Kebuntingan"