Pelayanan Inseminasi Buatan

  1. KTP Peternak (Persyaratan Administratif)
  2. Kartu Akseptor IB (Persyaratan Administratif)
  3. Ternak betina dewasa tubuh (Persyaratan Teknis Inseminasi Buatan)
  4. Ternak dalam keadaan sehat (Persyaratan Teknis Inseminasi Buatan)
  5. Ternak dalam keadaan birahi (Persyaratan Teknis Inseminasi Buatan)

  1. Pelanggan langsung ke petugas di Bidang Produksi Peternakan, Dinas Pertanian Kabupaten Klungkung atau Pelanggan bias menghubungi langsung Petugas IB yang ada di Kecamatan
  2. Pelanggan melaporkan data-data status ternaknya dengan cara : datang ke kantor, telpon kantor/petugas atau Kelompok tani/tokoh masyarakat di daerah tersebut mengajukan permohonan ke Bidang Produksi Peternakan Dinas Pertanian Kabupaten Klungkung/langsung ke petugas teknis di Kecamatan
  3. Petugas bersama dokter hewan memeriksa ternak terlebih dahulu untuk dilakukan Identifikasi Status Reproduksi Akseptor (ISRA) untuk diterbitkan Surat Keterangan Status Reproduksi (SKSR)
  4. Jika hasil ISRA dinyatakan sehat dan normal, maka ternak bisa diinseminasi buatan. Apabila ada gangguan reproduksi maka harus diobati dulu hingga sembuh baru di inseminasi
  5. Apabila sebelumnya ternak telah diterbitkan SKSR Normal, maka petugas mendatangi lokasi untuk memberikan pelayanan

1 Jam

Tidak dipungut biaya

Inseminasi Buatan

Kotak pengaduan yang terdapat di Dinas Pertanian Kabupaten Klungkung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Inseminasi Buatan"