Pelayanan Bantuan Pestisida

  1. Melapor kepada PPL serta POPT yang mewilayahi, sehingga bisa dibuatkan surat permohonan bantuan pestisida yang dilengkapi dengan surat peringatan bahaya serta rekomendasi dari POPT yang diketahui Korwil UPTD. BPP Pertanian dan Puskeswan yang mewilayahi.
  2. Fotokopi KTP

  1. Pemohon mengajukan surat permohonan sesuai dengan persyaratan.
  2. Permohonan diverifikasi.
  3. Pemohon menerima produk layanan (bantuan pestisida)

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Bantuan Pestisida

 Buku Pengaduan
 Telepon Dinas Pertanian (0366) 21052
 Email : distan@klungkung.go.id
 Telepon/WA : 081805562668 (I Kadek Winastra/POPT Kec. Banjarangkan )
 Telepon/WA : 081936000018 (I Putu Mahardika/POPT Kec. Dawan)
 Telepon/WA : 08579200930 (I Gusti Ngurah Agung Agustiana/POPT Banjarangkan )
 Telepon/WA : 085737736746 (I Kadek Setiawan/POPT Kec. Klungkung)
 Telepon/WA : 082236720359 (I Gede Sudandra/POPT Kec. Nusa Penida)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Bantuan Pestisida"