Penerbitan Rekomendasi Penelitian

  1. Surat dari Dirjen Kesbang Pol Kemendagri di Jakarta (Asli)
  2. Pengantar dari Universitas/Lembaga (Asli)
  3. Paspor / Visa (Foto Copy)
  4. Identitas / KTP (Foto Copy)
  5. Surat Keterangan Jalan dari Kepolisian (Foto Copy)
  6. Proposal
  7. Formulir Izin Penelitian yang telah diisi

  1. Unduh formulir perizinan pada tautan : https://bakesbangpol.jatimprov.go.id/pages/105/PerizinanRekomendasi-Penelitian.html
  2. Isi formulir tersebut dengan data yang sebenar-benarnya
  3. Datang ke kantor dengan membawa seluruh persyaratan
  4. Berikan seluruh persyaratan kepada petugas yang ada. Jika tidak ada halangan, surat rekomendasi akan selesai pada hari itu juga

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi bagi Mahasiswa yang Melaksanakan Pendidikan/Perkuliahan di Luar Negeri Melakukan Penelitian di Jawa Timur

Informasi lebih lanjut, dapat hubungi kami melalui email : bakesbangpol@jatimprov.go.id dan kontak yang bisa dihubungi terkait dengan surat rekomendasi penelitian : 0315663532

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Rekomendasi Penelitian"