Legalisir dokumen kepegawaian

  1. dokumen kepegawaian yang akan dilegalisir beserta dokumen aslinya atau tanda terima dari bank jika dokumen asli di jaminkan di bank

  1. ASN yang bersangkutan atau pegawai yang ditunjuk membawa dokumen kepegawaian yang akan dilegalisir beserta dokumen aslinya atau tanda terima dari bank jika dokumen asli di jaminkan di bank

Proses diawali dengan ASN yang bersangkutan membawa dokumen kepegawaian yang akan dilegalisir beserta dokumen aslinya atau tanda terima dari bank jika dokumen asli di jaminkan di bank.  Dokumen akan di validasi dan diverifikasi keabsahannya. Jika memenuhi syarat, maka akan dimintakan pengesahan legalisasi oleh pejabat yang berwenang. Setelah ditandatangani, maka dokumen akan di register, dan diserahkan kembali pada PNS yang bersangkutan

Tidak dipungut biaya

Legalisir Dokumen Kepegawaian

pengaduan layanan bisa melalui telepon 0341-328829, fax 0341-353837, email bkpsdm@malangkota.go.id, melalui sambat.malangkota.go.id, melalui lapor.go.id, melalui instagram @bkpsdmmalangkota atau melalui surat tertulis

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisir dokumen kepegawaian"