Proses diawali dengan ASN yang bersangkutan membawa dokumen kepegawaian yang akan dilegalisir beserta dokumen aslinya atau tanda terima dari bank jika dokumen asli di jaminkan di bank. Dokumen akan di validasi dan diverifikasi keabsahannya. Jika memenuhi syarat, maka akan dimintakan pengesahan legalisasi oleh pejabat yang berwenang. Setelah ditandatangani, maka dokumen akan di register, dan diserahkan kembali pada PNS yang bersangkutan
Tidak dipungut biaya
Legalisir Dokumen Kepegawaian
pengaduan layanan bisa melalui telepon 0341-328829, fax 0341-353837, email bkpsdm@malangkota.go.id, melalui sambat.malangkota.go.id, melalui lapor.go.id, melalui instagram @bkpsdmmalangkota atau melalui surat tertulis
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store