Pelayanan tera/ tera ulang

  1. Tera UTTP (a. Untuk UTTP impor harus memiliki nomor Ijin Type dan label type yang melekat pada UTTP, b. Untuk UTTP produk dalam negeri harus memiliki nomor Ijin Tanda Pabrik(ITP) dan merek tanda pabrikyang melekat pada UTTP, c. Mengajukan permohonan tera untuk pelayanan tera di tempat UTTP terpasang/LOCO)
  2. Tera Ulang UTTP (a. Telah ditera sebelumnya, b. Mengajukan permohonan tera ulang untuk pelayanan tera ulang di tempat UTTP terpasang/LOCO)

  1. Sebelum Tera / Tera Ulang, Reparatir Wajib mengenakan Masker dan Sarung Tangan
  2. Reparatir Menempatkan Alat UTTP pada tempat yang telah ditentukan
  3. Reparatir memastikan Alat UTTP siap untuk diuji
  4. Pada saat pengujian, Reparatir menempatkan diri di tempat yang telah ditentukan
  5. Jika diperlukan kalibrasi atau justir, Penera mempersilahkan Reparatir untuk melakukan Kalibrasi / Justir
  6. Tetap menjaga jarak antara Penera dan Reparatir

  1. Untuk UTTP dengan pengesahan hanya dengan cap tanda sah jangka waktu penyelesaian pelayanan tera/dan tera ulang maksimal 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan/penerimaan UTTP
  2. Untuk UTTP dengan pengesahan dengan cap tanda sah dan disertai bukti SKHP (Surat Keterangan Hasil Pengujian) jangka waktu penyelesaian pelayanan tera/dan tera ulang maksimal 7 (tujuh) hari sejak permohonan/penerimaan UTTP

Biaya Tera / Tera Ulang alat UTTP berdasarkan Perda Kab. Tegal, Nomor 5 Tahun 2019 dengan rincian :

1 Unit Timbangan Elektronik Kapasitas 150 kg @Rp. 30.000 

1 Unit Timbangan Sentisimal Kapasitas 300 kg @Rp. 22.500

1 Unit Timbangan Elektronik Kapasitas 30 kg @Rp. 30.000

1 Nozel pompa ukur BBM @Rp. 150.000 

dan rincian lain sebagaimana diatur dalam Perda Kab. Tegal Nomor 5 Tahun 2019

Pengesahan UTTP dan SKHP

Penanganan Pengaduan dilayani melalui :

Telp. (0283) 4562815

WA (082328504757)

Email (uptdmetrologikabtegal@gmail.com)

Kotak aduan 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

melalui kontak WA dan Email

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan tera/ tera ulang"