Pelayanan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan

  1. Membawa formulir SPTPD
  2. Pengimputan di SIMPATDA
  3. cetak ID Billing

  1. WP membawa berkas permohonan berupa blanko SPTPD
  2. Penginputan ke Sistem SIMPATDA
  3. Penerbitan ID Billing
  4. WP melakukan pembayaran

WP. menbawa berkas dan mengisi permohonan (5 menit)

Petugas memproses berkas, apabila tidak lengkap diminta kekurangan berkas (5 menit)

Lengkap berkas di serahkan ke pimpinan (5 menit)

dilakukan survei ke alamat objek pajak (3 hari))

Acc pimpinan dilakukan penginputan (5 menit)

Pencetakan ID Billing

WP melaskukan pembayaran (5 menit)

Tidak dipungut biaya

ID Billing

https://bpkad.pelalawankab.go.id/pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan"