Pelayanan Laundry

  1. 1. Blangko permintaan sterilisasi high sterilisasi dari ruangan/instalasi
  2. 2. Blangko permintaan sterilisasi low sterilisasi dari ruangan/instalasi
  3. 3. Blangko permintaan re-use dari ruangan/instalasi

  1. 1. Pengambilan barang steril melalui pintu depan dengan membawa kontainer tertutup plastik atau lemari stainless troli tertutup
  2. 2. Petugas pengambil sterilisasi dari ruangan tidak boleh diwakilkan oleh mahasiswa
  3. 3. User melakukan cuci tangan dengan handrub yang telah disediakan
  4. 4. Menekan bel agar petugas CSSD masuk ke ruang penyimpanan sterilisasi
  5. 5. Membawa salinan blangko berwarna merah yang di berikan saat mengirim alat untuk disterilkan
  6. 6. Berkomunikasi menggunakan intercom dari ruang mana dan apa yang di
  7. 7. Petugas ruangan membuka pintu past box sambil menyerahkan salinan blanko permintaan warna merah ke dalam past box
  8. 8. Petugas ruangan menutup kembali past box dari luar
  9. 9. Petugas CSSD cuci tangan dengan handrub sebelum memberikan pelayanan
  10. 10. Petugas CSSD menyiapkan barang permintaan user dan mendokumentasikan di blangko baru apa saja yang diperlukan dan menulis di buku pengambilan barang di dalam past box
  11. 11. Petugas CSSD menandatangani barang diserahkan
  12. 12. Petugas CSSD menutup pintu past box dalam
  13. 13. User membuka pintu past box dari luar, dan mengambil barang steril yang di pesan
  14. 14. User menandatangani di buku penerimaan barang dan mengambil barang yang dipesan
  15. 15. User menutup kembali pintu past box dari luar dan kembali ke ruangan

30 menit

1. 5- 10 menit untuk pengambilan dari ruangan

2. 30 menit untuk pengambilan barang steril milik kamar operasi

  1. Umum : sesuai peraturan Bupati Pelalawan Nomor : 25 Tahun 20917 tentang perubahan atas peraturan Bupati Pelalawan Nomor : 62 Tahun 2015 tentang tarif layanan kesehatan BLUD pada RSUD Selasih Kabupaten Pelalawan
  2. JKN) tarif INA – CBGs berdasarkan PERMENKES Nomor 4 Tahun 2017
  3. JAMKESDA : Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (RJU)1.
  4. Masuk dalam bahan habis pakai tindakan operasi atau tidakan rawat luka
  5. Untuk sterilisasi dari luar menggunakan MOU

a. Ketersediaan linen bersih dan steril sesuai kebutuhan b. Ketepatan waktu penyediaan di ruangan

  1. Ruang pengaduan : Bidang Penunjang Medik RSUD Selasih Lantai II Gedung Utama
  2. Kotak saran
  3. Nomor pengaduan : 07617050995
  4. Email : pengaduanrsudselasih@gmail.com
  5. Media social : facebook : rsudselasih
  6. Website : https://rsudselasih.pelalawankab.go.id/
  7. Integrasi LAPOR (layanan aspirasi dan pengaduan online) ; SMS ke 081364611516
  8. Layanan Whapsapp : 081364611516
  9. Prosedur pengelolaan pengaduan mengikuti standar pelayanan pengaduan yang telah ditetapkan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Laundry"