Pelayanan Pajak PBB-P2

  1. Membawa Surat Permohonan
  2. Foto copy KTP
  3. Foto Copy SKGR/ Sertifikat

  1. WP datang membawa Berkas
  2. Mengisi formulir PBB-P2
  3. Petugas memerikasa kelengkapan berkas pemohon
  4. Diserahkan ke pimpinan apakah perlu dilakukan verivikasi/ survei kelapangan
  5. Petugas sistim melakukan pengimputan
  6. penerbitan SPPT PBB-P2

WP. menbawa berkas dan mengisi permohonan (5 menit)

Petugas memproses berkas, apabila tidak lengkap diminta kekurangan berkas (5 menit)

Lengkap berkas di serahkan ke pimpinan (30 menit)

Di input atau di survei ke lokasi (1 hari)

diterbitkan SPPT PBB-P2 (15 menit)

WP melaskukan pembayaran (5 menit)

Tidak dipungut biaya

SPPT PBB

https://bpkad.pelalawankab.go.id/pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pajak PBB-P2"