Penerbitan Surat Cuti PNS

  1. surat pengantar dari Perangkat Daerah, format pengajuan cuti, surat keterangan dokter atau surat yang menunjukkan alasan cuti (untuk cuti karena alasan penting, cuti sakit, cuti melahirkan dan cuti besar), surat dari KBIH dan surat yang menunjukkan pelunasan ONH (untuk cuti besar karena haji).

  1. ASN yang bersangkutan mengajukan penerbitan Surat Cuti PNS melalui Perangkat Daerah dan membawa berkas yang dipersyaratkan

Proses diawali dengan usulan penerbitan Surat Cuti PNS oleh ASN yang bersangkutan melalui Perangkat Daerah. Data yg telah masuk akan diverifikasi, apakah memenuhi syarat atau tidak. setelah memenuhi syarat akan dibuatkan konsep Surat Cuti PNS untuk ditandatangani oleh Walikota/ Sekretaris Daerah/ Kepala BKPSDM. Setelah Surat Cuti PNS ditandatangani, maka akan di scan dan di entry ke http://simas.malangkota.go.id/, dan Surat Cuti PNS hardcopy diserahkan ke PNS yang bersangkutan.

Tidak dipungut biaya

Surat Cuti PNS

pengaduan layanan bisa melalui telepon 0341-328829, fax 0341-353837, email bkpsdm@malangkota.go.id, melalui sambat.malangkota.go.id, melalui lapor.go.id, melalui instagram @bkpsdmmalangkota atau melalui surat tertulis

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Cuti PNS"