Surat Pengantar Kelahiran Anak

  1. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  2. Membawa surat Pengantar RT/RW
  3. membawa surat kenal lahir dari bidan atau dokter

  1. Datanglah dengan membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan Surat Pengantar RT/RW ke Keluarahan/Desa setempat dan membawa surat kenal lahir dari bidan atau dokter
  2. memberikan persyaratan surat kepada loket pelayanan
  3. pelayanan memverifikasi surat pemohon
  4. pelayanan mengetik,membuat dan mendatangani kepada pimpinan
  5. pemohon mengambil ke loket untuk mengambil surat pengantar yang sudah di tandatangani

Datanglah dengan membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan Surat Pengantar RT/RW ke Keluarahan/Desa setempat, dan membawa surat tanda lahir dari penolong persalinan 

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Kelahiran

email : kelurahanbunder14@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Kelahiran Anak"