Pelayanan Kepegawaian

  1. Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  2. Pegawai Tidak Tetap (Tenaga Honorer

  1. 1. Pengelolaan dan pelayanan administrasi surat menyurat
  2. 2. Pengelolaan dan pelayanan administrasi Kepegawaian, barang cetakan dan perlengkapan rumah tangga
  3. 3. Melaksanakan urusan kepegawaian di lingkungan Rumah Sakit Umum daerah Selasih Kabupaten Pelalawan yang menyangkut usul kenaikan pangkat, usul kenaikan berkala, mutasi antar bagian, cuti, usul pensiun, usul pemberian penghargaan/tanda jasa, usul mengikuti diklat dan pembuatan daftar nominatif dan daftar urut kepangkatan.
  4. 4. Melaksanakan kegiatan kepegawaian dibidang disiplin PNS dan Tenaga Honorer dilingkup Rumah Sakit Umum daerah Selasih Kabupaten Pelalawan

6 jam

dimulai pelayanan terhadap pegawai dari jam : 08 Wib s/d jam 14.00 Wib setiap hari kecuali hari Jumat dan Sabtu

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Kepegawaian dan Perlengkapan Rumah Tangga

Bagi Pegawai RSUD Selasih Kabupaten Pelalawan lansung ke Bagian Kepagawai RSUD Selasih Lantai II Gedung Utama

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kepegawaian"