Pembuatan Surat Pengantar KTP

  1. Surat pengantar Dari ketua RT/RW setempat
  2. Foto copy akte Kelahiran/Ijazah Terakhir
  3. Foto Copy Kartu Keluarga

  1. pemohon membawa persyaratan
  2. petugas menerima persyaratan,memverifikasi, dan menandatangani kepada pimpinan
  3. pemohon mengambil surat pengantar ke loket

Petugas harus melakukan verifikasi, membuat dan mencetak serta meminta tanda tangan pimpinan

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar KTP

span lapor

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Surat Pengantar KTP"