surat pengantar surat pindah

  1. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  2. Membawa surat Pengantar RT/RW
  3. Membawa fotocopy KTP

  1. Pemohon datang dengan membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan Surat Pengantar RT/RW ke Keluarahan/Desa setempat.
  2. Pemohon memberikan surat persyaratan ke loket pelayanan dan pelayanan memverifikasi surat
  3. pelayanan mengetik,membuat,dan mendatangani kepada pimpinan
  4. pemohon mengambil surat yang telah di tangani ke loket

petugas Harus melalukan verifikasi dokumen, membuat dan mencetak surat serta meminta tanda tangan pimpinan

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Pindah

lewat email : kelurahanbunder14@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "surat pengantar surat pindah"