Penerbitan Surat Perintah Melaksanakan Tugas bagi Pelaksana

  1. usulan dari Perangkat Daerah dan peta jabatan tersedia

  1. Perangkat Daerah mengusulkan penerbitan SPMT dengan dilengkapi peta jabatan yang ada

Proses diawali dengan adanya surat permintaan Perangkat Daerah untuk menerbitkan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) baik karena pergeseran jabatan pelaksana internal maupun karena penyegaran jabatan pelaksana (mutasi ke Perangkat Daerah lain).  Usulan yang masuk akan diverifikasi, dicek peta jabatan pelaksana yang ada dan di koordinasikan baik ke Perangkat Daerah pengusul maupun Perangkat Daerah yang dituju. Setelah syarat terpenuhi, akan dibuatkan telaah staf ke Sekretaris Daerah untuk mendapatkan persetujuan, dengan dilampiri konsep SPMT. Jika telaah staf disetujui, maka SPMT akan ditandatangani. Setelah itu akan dibuatkan konsep surat pengantar dan surat penghadapan bagi pelaksana yang akan mendapatkan SPMT. Kemudian SPMT akan di scan dan di entry ke http://simas.malangkota.go.id/, dan SPMT hardcopy diserahkan ke pelaksana yang bersangkutan dan Perangkat Daerah terkait.

Tidak dipungut biaya

Surat Perintah Melaksanakan Tugas

pengaduan layanan bisa melalui telepon 0341-328829, fax 0341-353837, email bkpsdm@malangkota.go.id, melalui sambat.malangkota.go.id, melalui lapor.go.id, melalui instagram @bkpsdmmalangkota atau melalui surat tertulis

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Perintah Melaksanakan Tugas bagi Pelaksana"