Surat Keterangan Nikah

  1. Surat Pengantar dari ketua RT/ RW
  2. KK asli & fotocopy
  3. KTP asli & fotocopy
  4. Akta kelahiran & fotocopy
  5. Ijazah & fotocopy
  6. Foto 3x4 pihak laki-laki dan perempuan
  7. Akta cerai & fotocopy (bila status cerai)
  8. Akta kematian suami/ istri & fotocopy (bila status cerai mati)

  1. Pemohon membawa berkas
  2. Berkas yang telah memenuhi ketentuan persyaratan diserahkan ke seksi Pemerintahan dan Trantib
  3. Surat diverifikasi dan diregister
  4. Surat diserahkan kepada seklur untuk paraf, kemudian ditandatangani Lurah dan kemudian di stempel
  5. Surat diserahkan ke warga

Pencatatan dan pengarsipan berkas masuk (5 menit)

Verifikasi dan registrasi (5-10 menit)

Legalisasi Lurah (1 hari)

Penyerahan surat ke warga (5 menit)

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Nikah

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store