Pelayanan Pembuatan Surat Pengantar EKTP Baru

  1. Surat Pengantar RT RW,
  2. Foto copi Kartu keluarga
  3. Foto Copi Akte Kelahiran / Ijasah

  1. Pendaftaran berkas pemohon dipetugas kelurahan
  2. Pengecekan persyaratan kelengkapandan kebenaran berkas ( Verifikasi dan Validasi
  3. Bila berkas lengkap dan benar petugas segera memproses,bila kurang dikembalikan kepemohon
  4. Petugas meminta paraf atau tanda tangan pimpina
  5. Petugas meregister dibuku pelayanan oleh petugas
  6. Penyerahan surat Pengantar Pembuatan Ektp baru untuk diteruskan ke kecamatan

Petugas harus melakukan verifikasi vokumen, membuat dan mencetak surat serta meminta tanda tangan pimpinan.

Persyaratan Membuat Pembuatan Surat Pengantar EKTP Baru.

1. Surat Pengantar RT/RW 

2. Potocopy KK

3. Potocopy Akta Lahir 

4. Potocopy Izasah 

Tidak dipungut biaya

Pembuatan surat Pengantar KTP-el Baru

                   Kotak Saran/ Kotak Pengaduan.

                     Lapor  Sp4n

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pembuatan Surat Pengantar EKTP Baru"