Penerbitan Surat Keputusan PNS

  1. fc SK CPNS, fc SKP, fc STTPL Prajabatan, SPMT, srt usulan dr SKPD, srt keterangan sehat rohani & jasmani dari dokter pemerintah

  1. CPNS melengkapi persyaratan yang dibutuhkan

Proses diawali dengan pengiriman surat kepada Perangkat Daerah agar mengusulkan CPNS yang ada dibawahnya untuk melengkapi persyaratan berkas guna pengangkatan CPNS menjadi PNS. Berkas yang telah dikumpulkan di validasi dan di verifikasi ulang untuk memastikan keabsahan berkas. Setelah memenuhi syarat akan dibuatkan konsep SK PNS yang ditandatangani oleh Walikota. Setelah SK PNS ditandatangani oleh Walikota, akan dibuatkan petikan SK PNS yang ditandatangani oleh Kepala BKPSDM. Setelah petikan SK PNS ditandatangani, akan di scan dan di entry ke http://simas.malangkota.go.id/, dan petikan SK PNS hardcopy diserahkan ke CPNS yang bersangkutan.

Tidak dipungut biaya

SK Pengangkatan CPNS menjadi PNS

pengaduan layanan bisa melalui telepon 0341-328829, fax 0341-353837, email bkpsdm@malangkota.go.id, melalui sambat.malangkota.go.id, melalui lapor.go.id, melalui instagram @bkpsdmmalangkota atau melalui surat tertulis

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Keputusan PNS"