Surat Keterangan belum menikah

  1. Membawa Surat pengantar RT RW
  2. Membawa Foto Copy KTP KK
  3. Membawa Pas Foto

  1. Surat pengantar dr RT dan RW dibawa ke kelurahan untuk dibuatkan Surat Keterangan

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Belum Menikah

Kelurahan Ketawanggede

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan belum menikah"