Pelayanan Persalinan Umum

  1. 1. Membawa fotokopi KTP
  2. 2. Membawa fotokopi KK

  1. 1. Pasien/pengantar melakukan pendaftaran dengan menunjukkan fotokopi KTP dan KK
  2. 2. Pasien memasuki ruangan persalinan
  3. 3. Setelah selesai persalinan dan observasi, pengantar pasien melakukan pembayaran dan mengambil obat

24 Jam

1. Persalinan normal dokter 800.000

2. Persalinan normal bidan 700.000

Persalinan Normal

Kontak Puskesmas ke 082171930493

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Persalinan Umum"