Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI)

  1. Membawa Surat pengantar RT RW
  2. Membawa Foto Copy KTP KK, Apabila semua yang pindah membawa KTP dan KK yang Asli
  3. Membawa Surat Keterangan Pindah dari RT RW sebelumnya
  4. Membawa Pas Foto

  1. Surat Keterangan pindah dibawa ke RT dan RW
  2. Setelah diketahui RT RW dibawa ke kelurahan

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pindah Penduduk (SKPWNI)

Kelurahan Ketawanggede

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI)"