Surat Kuasa

  1. Pengantar RT RW
  2. Foto Copy KTP KK
  3. KTP Asli pemberi Kuasa dan yang diberi Kuasa

  1. Pengantar RT RW dibawa ke Kelurahan untuk diketahui oleh Lurah

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Kuasa

Kelurahan Ketawanggede

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Kuasa"