Pelayanan fasilitasi pertemuan dapat diajukan selambatnya 7 hari kerja sebelum pelaksanaan.
Biaya berdasarkan kebutuhan pertemuan sesuai dengan fasilitas yang didapatkan.
Fasilitasi Pertemuan OPD
Pelayanan pengaduan akan ditangani oleh sub Bagian Tata Usaha
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store