Fasilitasi Pertemuan dan Koordinasi Antar OPD

  1. Pemohon adalah Instansi atau OPD
  2. Membawa Surat Pengantar dari OPD Pemohon

  1. Pemohon mengirimkan surat permohonan fasilitasi pertemuan.
  2. Penyedia layanan melakukan observasi terhadap permohonan yang diajukan
  3. Apabila permohonan dapat dilaksanakan, penyedia layanan akan mengirimkan surat balasan kepada pemohon bahwa pertemuan dapat difasilitasi, dan akan dilaksanakan.
  4. Apabila permohonan tidak dapat dilaksanakan, penyedia akan mengirimkan surat balasan kepada pemohon bahwa penyedia tidak dapat memfasilitasi pertemuan.

Pelayanan fasilitasi pertemuan dapat diajukan selambatnya 7 hari kerja sebelum pelaksanaan.

Biaya berdasarkan kebutuhan pertemuan sesuai dengan fasilitas yang didapatkan.

Fasilitasi Pertemuan OPD

Pelayanan pengaduan akan ditangani oleh sub Bagian Tata Usaha

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Pertemuan dan Koordinasi Antar OPD"