Pelayanan Pemulasaran Jenazah

  1. 1. semua pasien yang meninggal baik di ruang perawatan maupun dari IGD
  2. 2. Jenazah dari dalam Rumah Sakit a. Permintaan perawatan jenazah dari ruangan b. Identitas pasien c. Diagnosa pasien
  3. 3. Jenazah dari luar Rumah Sakit - Dengan identitas jelas a. Permintaan perawatan jenazah b. Surat keterangan dari kepolisian

  1. 1. Penjemputan jenazah keruangan / di luar rumah sakit
  2. 2. Proses administrasi (pembuatan surat keterangan kematian)
  3. 3. Jenazah menuju Instalasi Jenazah untuk di urus sesuai permintaan
  4. 4. Memandikan jenazah
  5. 5. Pembalseman jenazah (bila dibutuhkan)
  6. 6. Penyerahan jenazah kepihak keluarga

24 jam melayani pasien yang meninggal

  1. Umum : sesuai peraturan Bupati Pelalawan Nomor : 25 Tahun 20917 tentang perubahan atas peraturan Bupati Pelalawan Nomor : 62 Tahun 2015 tentang tarif layanan kesehatan BLUD pada RSUD Selasih Kabupaten Pelalawan
  2. JKN) tarif INA – CBGs berdasarkan PERMENKES Nomor 4 Tahun 2017
  3. JAMKESDA : Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (RJU)

1. Memandikan jenazah, 2. Mengkafani, 3. Embalbing (pembalseman), 4. Pemberian formalin

  1. Ruang pengaduan : Bidang Penunjang Medik RSUD Selasih Lantai II Gedung Utama
  2. Kotak saran
  3. Nomor pengaduan : 07617050995
  4. Email : pengaduanrsudselasih@gmail.com
  5. Media social : facebook : rsudselasih
  6. Website : https://rsudselasih.pelalawankab.go.id/
  7. Integrasi LAPOR (layanan aspirasi dan pengaduan online) ; SMS ke 081364611516
  8. Layanan Whapsapp : 081364611516
  9. Prosedur pengelolaan pengaduan mengikuti standar pelayanan pengaduan yang telah ditetapkan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemulasaran Jenazah"