Surat Pengantar Nikah

  • Persyaratan
    1. Surat Pengantar RT/RW
    2. Fotocopy KK Calon Mempelai 2 lembar
    3. Fotocopy KTP Calon Mempelai 2 lembar
    4. Fotocopy Akte Kelahiran Calon Mempelai 2 lembar
    5. Fotocopy Ijazah Terakhir Calon Mempelai 2 lembar
    6. Biodata Pasangan Calon Mempelai (No. 2-5) 2 lembar
    7. Foto Kedua Calon Mempelai ukuran 2x3 = 4 lembar
    8. Foto Kedua Calon Mempelai ukuran 3x4 = 4 lembar
    9. Materai 10000 2 lembar
    10. Bukti Pelunasan PBB 2Tahun Terakhir
    11. Surat Pengantar RT/RW
    12. Fotocopy dan KK asli Calon Mempelai 2 lembar
    13. Fotocopy dan KTP asli Calon Mempelai 2 lembar
    14. Fotocopy dan Akte Kelahiran asli Calon Mempelai 2 lembar
    15. Fotocopy dan Ijazah Terakhir asli Calon Mempelai 2 lembar
    16. Foto Kedua Calon Mempelai ukuran 2x3 = 4 lembar
    17. Foto Kedua Calon Mempelai ukuran 3x4 = 4 lembar
    18. Materai 10000 2 lembar
    19. Bukti Pelunasan PBB 2Tahun Terakhir
    20. Surat Pengantar RT/RW
    21. Fotocopy dan KK asli Calon Mempelai 2 lembar
    22. Fotocopy dan KTP asli Calon Mempelai 2 lembar
    23. Fotocopy dan Akte Kelahiran asli Calon Mempelai 2 lembar
    24. Fotocopy dan Ijazah Terakhir asli Calon Mempelai 2 lembar
    25. Foto Kedua Calon Mempelai ukuran 2x3 = 4 lembar
    26. Foto Kedua Calon Mempelai ukuran 3x4 = 4 lembar
    27. Materai 10.000 2 lembar
    28. Bukti Pelunasan PBB 2Tahun Terakhir
    29. Surat Pengantar RT/RW
    30. Fotocopy dan KK asli Calon Mempelai 2 lembar
    31. Fotocopy dan KTP asli Calon Mempelai 2 lembar
    32. Fotocopy dan Akte Kelahiran asli Calon Mempelai 2 lembar
    33. Fotocopy dan Ijazah Terakhir asli Calon Mempelai 2 lembar
    34. Foto Kedua Calon Mempelai ukuran 2x3 = 4 lembar
    35. Foto Kedua Calon Mempelai ukuran 3x4 = 4 lembar
    36. Materai 10.000 2 lembar
    37. Bukti Pelunasan PBB 2 Tahun Terakhir
    38. Surat Pengantar RT/RW
    39. Fotocopy KK Calon Mempelai 2 lembar
    40. Fotocopy KTP Calon Mempelai 2 lembar
    41. Fotocopy Akte Kelahiran Calon Mempelai 2 lembar
    42. Fotocopy Ijazah Terakhir Calon Mempelai 2 lembar
    43. Biodata Pasangan Calon Mempelai (No. 2-5) 2 lembar
    44. Foto Kedua Calon Mempelai ukuran 2x3 = 4 lembar
    45. Foto Kedua Calon Mempelai ukuran 3x4 = 4 lembar
    46. Materai 10000 2 lembar
    47. Bukti Pelunasan PBB 2Tahun Terakhir
    48. Surat Pengantar RT/RW
    49. Fotocopy KK Calon Mempelai 2 lembar
    50. Fotocopy KTP Calon Mempelai 2 lembar
    51. Fotocopy Akte Kelahiran Calon Mempelai 2 lembar
    52. Fotocopy Ijazah Terakhir Calon Mempelai 2 lembar
    53. Biodata Pasangan Calon Mempelai (No. 2-5) 2 lembar
    54. Foto Kedua Calon Mempelai ukuran 2x3 = 4 lembar
    55. Materai 10000 2 lembar
    56. Bukti Pelunasan PBB 2Tahun Terakhir

  • Alur Pelayanan
    1. staff pelayanan menyampaikan berkas kepada sekretaris kelurahan yang selanjutnya didisposisi ke Kasi kesejahteraan sosial
    2. Kasi kesejahteraan sosial menyerahkan berkas kepada staff administrasi kesos untuk memproses pembuatan surat pernikahan dan blanko N1 - N7 untuk pernikahan antar kecamatan berbeda dan dibuat rekomendasi nikah
    3. Kasi kesejahteraan sosial meyampaikan surat pernikahan beserta lampiran berkas persyaratan kepada sekretaris kelurahan untuk diparaf
    4. Lurah membubuhkan tanda tangan pada permohonan surat pernikahan
    5. Dokumen yang sudah ditanda tangani oleh lurah diserahkan ke staff administrasi umum untuk di regestrasi
    6. Staff adminstrasi umum menyerahkan dokumen surat pernikahan ke kesejahteraan sosial untuk arsip
    7. Staff administrasi umum menyerahkan dokumen surat pernikahan ke pemohon untuk selanjutnya melanjutkan pengurusan ke kecamatan dan dinas kependudukan dan catatan sipil
  • Alur Pelayanan
    1. Pemohon surat melakukan regristrasi / pendaftaran akun di SIPRAJA SIDOARJO, setelah di setujui operator kelurahan pendaftar akan mendapatkan notifikasi bahwasanya akun telah aktif.
    2. Pendaftar masuk di aplikasi SIPRAJA SIDOARJO menggunakan username dan password pada saat pendaftaran
    3. Setelah berhasil login Pemohon surat memilih jenis kepengurusan tipe A, lalu pilih Surat Pengantar KUA dan pilih NEW
    4. Isi semua kolom/pertanyaan yang ada dalam aplikasi, setelah selesai silahkan pilih SIMPAN
    5. Operator Kelurahan Wonocolo akan memverifikasi pengajuan berkas tersebut dan jika sdh benar akan di teruskan ke akun Lurah untuk melakukan TTD secara online
    6. Setelah TTD online selesai pendaftar akan mendapatkan notifikasi bahwasanya pengajuan berkas tersebut sudah selesai, Pemohon dapat mencetak mandiri berkas pengajuan atau bisa datang di Kelurahan Wonocolo untuk mengambil berkas pengajuan yang sudah selesai
    7. Pemohon bisa meneruskan pemberkasan ke KUA setempat
  • Alur Pelayanan
    1. Pemohon surat melakukan regristrasi / pendaftaran akun di SIPRAJA SIDOARJO dengan mengunggah foto KTP dan KK asli, setelah di setujui operator kelurahan pendaftar akan mendapatkan notifikasi bahwasanya akun telah aktif.
    2. Pendaftar masuk di aplikasi SIPRAJA SIDOARJO menggunakan username dan password pada saat pendaftaran
    3. Setelah berhasil login Pemohon surat memilih jenis kepengurusan tipe A, lalu pilih Surat Pengantar KUA dan pilih NEW
    4. Isi semua kolom/pertanyaan yang ada dalam aplikasi, setelah selesai silahkan pilih SIMPAN
    5. Operator Kelurahan Wonocolo akan memverifikasi pengajuan berkas tersebut dan jika sdh benar akan di teruskan ke akun Lurah untuk melakukan TTD secara online
    6. Setelah TTD online selesai pendaftar akan mendapatkan notifikasi bahwasanya pengajuan berkas tersebut sudah selesai, Pemohon dapat mencetak mandiri berkas pengajuan atau bisa datang di Kelurahan Wonocolo untuk mengambil berkas pengajuan yang sudah selesai
    7. Pemohon bisa meneruskan pemberkasan ke KUA setempat
  • Alur Pelayanan
    1. Pemohon surat melakukan registrasi / pendaftaran akun di SIPRAJA SIDOARJO dengan mengunggah foto KTP dan KK asli, setelah di setujui operator kelurahan pendaftar akan mendapatkan notifikasi bahwasanya akun telah aktif.
    2. Pendaftar masuk di aplikasi SIPRAJA SIDOARJO menggunakan username dan password pada saat pendaftaran
    3. Setelah berhasil login Pemohon surat memilih jenis kepengurusan tipe A, lalu pilih Surat Pengantar KUA dan pilih NEW
    4. Isi semua kolom/pertanyaan yang ada dalam aplikasi, setelah selesai silahkan pilih SIMPAN
    5. Operator Kelurahan Wonocolo akan memverifikasi pengajuan berkas tersebut dan jika sdh benar akan di teruskan ke akun Lurah untuk melakukan TTD secara online
    6. Setelah TTD online selesai pendaftar akan mendapatkan notifikasi bahwasanya pengajuan berkas tersebut sudah selesai, Pemohon dapat mencetak mandiri berkas pengajuan atau bisa datang di Kelurahan Wonocolo untuk mengambil berkas pengajuan yang sudah selesai
    7. Pemohon bisa meneruskan pemberkasan ke KUA setempat
  • Alur Pelayanan
    1. staff pelayanan menyampaikan berkas kepada sekretaris kelurahan yang selanjutnya didisposisi ke Kasi kesejahteraan sosial
    2. Kasi kesejahteraan sosial menyerahkan berkas kepada staff administrasi kesos untuk memproses pembuatan surat pernikahan dan blanko N1 - N7 untuk pernikahan antar kecamatan berbeda dan dibuat rekomendasi nikah
    3. Kasi kesejahteraan sosial meyampaikan surat pernikahan beserta lampiran berkas persyaratan kepada sekretaris kelurahan untuk diparaf
    4. Lurah membubuhkan tanda tangan pada permohonan surat pernikahan
    5. Dokumen yang sudah ditanda tangani oleh lurah diserahkan ke staff administrasi umum untuk di regestrasi
    6. Staff adminstrasi umum menyerahkan dokumen surat pernikahan ke kesejahteraan sosial untuk arsip
    7. Staff administrasi umum menyerahkan dokumen surat pernikahan ke pemohon untuk selanjutnya melanjutkan pengurusan ke kecamatan dan dinas kependudukan dan catatan sipil
  • Alur Pelayanan
    1. Pemohon surat melakukan regristrasi / pendaftaran akun di SIPRAJA SIDOARJO, setelah di setujui operator kelurahan pendaftar akan mendapatkan notifikasi bahwasanya akun telah aktif.
    2. Pendaftar masuk di aplikasi SIPRAJA SIDOARJO menggunakan username dan password pada saat pendaftaran
    3. Setelah berhasil login Pemohon surat memilih jenis kepengurusan tipe A, lalu pilih Surat Pengantar KUA dan pilih NEW
    4. Isi semua kolom/pertanyaan yang ada dalam aplikasi, setelah selesai silahkan pilih SIMPAN
    5. Operator Kelurahan Wonocolo akan memverifikasi pengajuan berkas tersebut dan jika sdh benar akan di teruskan ke akun Lurah untuk melakukan TTD secara online
    6. Setelah TTD online selesai pendaftar akan mendapatkan notifikasi bahwasanya pengajuan berkas tersebut sudah selesai, Pemohon dapat mencetak mandiri berkas pengajuan atau bisa datang di Kelurahan Wonocolo untuk mengambil berkas pengajuan yang sudah selesai
    7. Pemohon bisa meneruskan pemberkasan ke KUA setempat
  • Alur Pelayanan
    1. Pemohon surat melakukan regristrasi / pendaftaran akun di SIPRAJA SIDOARJO dengan mengunggah foto KTP dan KK asli, setelah di setujui operator kelurahan pendaftar akan mendapatkan notifikasi bahwasanya akun telah aktif.
    2. Pendaftar masuk di aplikasi SIPRAJA SIDOARJO menggunakan username dan password pada saat pendaftaran
    3. Setelah berhasil login Pemohon surat memilih jenis kepengurusan tipe A, lalu pilih Surat Pengantar KUA dan pilih NEW
    4. Isi semua kolom/pertanyaan yang ada dalam aplikasi, setelah selesai silahkan pilih SIMPAN
    5. Operator Kelurahan Wonocolo akan memverifikasi pengajuan berkas tersebut dan jika sdh benar akan di teruskan ke akun Lurah untuk melakukan TTD secara online
    6. Setelah TTD online selesai pendaftar akan mendapatkan notifikasi bahwasanya pengajuan berkas tersebut sudah selesai, Pemohon dapat mencetak mandiri berkas pengajuan atau bisa datang di Kelurahan Wonocolo untuk mengambil berkas pengajuan yang sudah selesai
    7. Pemohon bisa meneruskan pemberkasan ke KUA setempat
  • Alur Pelayanan
    1. Pemohon surat melakukan registrasi / pendaftaran akun di SIPRAJA SIDOARJO dengan mengunggah foto KTP dan KK asli, setelah di setujui operator kelurahan pendaftar akan mendapatkan notifikasi bahwasanya akun telah aktif.
    2. Pendaftar masuk di aplikasi SIPRAJA SIDOARJO menggunakan username dan password pada saat pendaftaran
    3. Setelah berhasil login Pemohon surat memilih jenis kepengurusan tipe A, lalu pilih Surat Pengantar KUA dan pilih NEW
    4. Isi semua kolom/pertanyaan yang ada dalam aplikasi, setelah selesai silahkan pilih SIMPAN
    5. Operator Kelurahan Wonocolo akan memverifikasi pengajuan berkas tersebut dan jika sdh benar akan di teruskan ke akun Lurah untuk melakukan TTD secara online
    6. Setelah TTD online selesai pendaftar akan mendapatkan notifikasi bahwasanya pengajuan berkas tersebut sudah selesai, Pemohon dapat mencetak mandiri berkas pengajuan atau bisa datang di Kelurahan Wonocolo untuk mengambil berkas pengajuan yang sudah selesai
    7. Pemohon bisa meneruskan pemberkasan ke KUA setempat
  • Alur Pelayanan
    1. staff pelayanan menyampaikan berkas kepada sekretaris kelurahan yang selanjutnya didisposisi ke Kasi kesejahteraan sosial
    2. Kasi kesejahteraan sosial menyerahkan berkas kepada staff administrasi kesos untuk memproses pembuatan surat pernikahan dan blanko N1 - N7 untuk pernikahan antar kecamatan berbeda dan dibuat rekomendasi nikah
    3. Kasi kesejahteraan sosial meyampaikan surat pernikahan beserta lampiran berkas persyaratan kepada sekretaris kelurahan untuk diparaf
    4. Lurah membubuhkan tanda tangan pada permohonan surat pernikahan
    5. Dokumen yang sudah ditanda tangani oleh lurah diserahkan ke staff administrasi umum untuk di regestrasi
    6. Staff adminstrasi umum menyerahkan dokumen surat pernikahan ke kesejahteraan sosial untuk arsip
    7. Staff administrasi umum menyerahkan dokumen surat pernikahan ke pemohon untuk selanjutnya melanjutkan pengurusan ke kecamatan dan dinas kependudukan dan catatan sipil

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Nikah

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

sipraja.sidoarjokab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Nikah"