Mutasi/Pindah Keluar

  1. Surat Pengantar RT/RW
  2. KK Asli dan Fotocopy KK 2 lembar
  3. KTP Asli dan Fotocopy 2 lembar
  4. Fotocopy Surat Nikah Seluruh Anggota Keluarga 2 lembar
  5. Fotocopy Akte Kelahiran Seluruh Anggota Keluarga 2 lembar
  6. Fotocopy Ijazah Seluruh Anggota Keluarga 2 lembar
  7. Alamat Tujuan Pindah Lengkap
  8. Bukti Pelunasan PBB 2Tahun Terakhir

  1. -Pemohon/ masyarakat datang ke sekretariat dengan membawa berkas persyaratan untuk pengurusan mutasi penduduk diterima oleh staff administrasi umum untuk diverivikasi kelengkapan berkas
  2. staff pelyanan menyampaikan berkas kepada sekretaris kelurahan yang selanjutnya didisposisi ke Kasi pemerintahan
  3. Kasi pemerintahan menyerahkan berkas kepada staff administrasi pemerintahan untuk memproses permohonan mutasi penduduk
  4. Kasi pemerintahan menyampaikan permohonan mutasi penduduk beserta lampiran berkas persyaratan kepada sekretaris kelurahan untuk diparaf
  5. Lurah membubuhkan Tnada Tangan pada permohonan mutasi penduduk
  6. Dokumen mutasi penduduk yang sudah ditanda tangani oleh lurah diserahkan ke staff adminitrasi umum untuk diregestrasi
  7. Staff adminitrasi umum menyerahkan dokumen mutasi penduduk ke Kasi pemerintahan untuk arsip
  8. Staff administrasi umum menyerahkan dkumen mutasi penduduk ke pemohon untuk selanjutnya melanjutkan pengurusan ke kecamatan

20 - 45 menit tergantung jumlah anggota keluarga yang pindah

Tidak dipungut biaya

Surat Mutasi/Pindah Kependudukan

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Mutasi/Pindah Keluar"