Surat Pengantar Kartu Keluarga

No. SK: 000.8.3.2/48/438.7.18.1 / 2024

  1. Kartu Keluarga Asli
  2. Formulir F.106 (bagi pemohon tambah jiwa);
  3. Surat Kelahiran dari desa/kelurahan atau Surat Kelahiran bidan/rumahsakit (bila tambah jiwa);
  4. Melampirkan Surat Kehilangan dari kepolisian apabila Kartu Keluarga asli hilang;
  5. Fotokopi Akte Kematian (bila ada anggota yang sudah meninggal);
  6. Melampirkan Surat Pindah (bagi pemohon yang berasal dari luar wilayah);
  7. Fotokopi Akta Perceraian bagi pemohon yang melakukan proses perubahan status serta melampirkan Surat Pernyataan hak asuh anak yang ditandatangani oleh kedua pihak;
  8. Melampirkan bukti pendukung lainnya seperti: Ijazah dan Akta apabila Pemohon akan melakukan perubahan data (nama, nama orang tua, Tanggal lahir, dsb);
  9. Melampirkan surat nikah bagi anggota keluarga yang sudah menikah.

  1. Pemohon datang ke kelurahan
  2. Petugas registrasi adminduk Melakukan verifikasi berkas permohonan, jika tidak lengkap atau tidak sesuai akan dikembalikan kepada pemohon untuk diperbaiki
  3. Melakukan scanning berkas permohonan
  4. Melakukan entry dan upload data permohonan melalui aplikasi Plavon Dukcapil
  5. Memberikan informasi kepada pemohon tentang tahap dan riwayat pelayanan selanjutnya
  6. Jika hasil verifikasi dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil terjadi kekurangan persyaratan, pemohon diminta untuk segera melengkapi
  7. Mencetak dan memberikan tanda terima kepada pemohon pada saat status permohonan selesai

Waktu yang dibutuhkan untuk membuatan pengantar kartu keluarga dengan persyaratan yang sudah lengkap paling lama 15 menit

Tidak dipungut biaya

Surat pengantar Kartu Keluarga

telepon : (0343) 853243 faksimile : (0343) 853243
email : kelurahanporong01@gmail.com
hotline WA :081586538969
Media Sosial :
Instagram : kelurahan_porong
 Facebook : Kelurahan Porong kanal pengaduan SP4N-LAPOR website www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Kartu Keluarga"