Pelayaran Rakyat

  1. Surat Permohonan ( Materai 10.000 )
  2. Akta Pendirian Perusahaan dan Menkumham
  3. NPWP Perusahaan
  4. KTP Direktur
  5. NPWP Direktur
  6. Domisili Perusahaan
  7. memiliki tenaga ahli ketatalaksanaan, nautis tingkat dasar, atau teknis pelayaran niaga tingkat dasar
  8. Memiliki rencana usaha dan rencana pengoperasian kapal
  9. Memiliki Kapal yg dibuktikan dengan Grosse akta kapal, surat keterangan status hukum kapal dari kantor dimana kapal tersebut didaftarkan, surat ukur kapal yang masih berlaku dan sertifikat keselamatan kapal yang masih berlaku
  10. Surat kesanggupan menjadi anggota DPC Pelra
  11. Daftar personil/ struktur Organisai
  12. Inventaris kantor
  13. NIB, Izin Usaha, Izin Lokasi
  14. Survey/ cek fisik Perusahaan

  1. Registrasi Akun Perusahaan ke sistem perizinan yang dilakukan oleh Pemohon ke alamat web siapol.dishub.jatimprov.go.id
  2. Upload Dokumen Legalitas Ke siapol oleh Pemohon
  3. Setelah dokumen legalitas di verifikasi login lagi ke siapol untuk upload permohonan dan beberapa persyaratan lain
  4. Jika persyaratan sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku diadakan tinjauan lapangan / cek fisik perusahaan oleh petugas
  5. Pembayaran Retribusi Daerah
  6. Proses Rekomendasi

10 Hari kerja

Rp. 1,000,000

Surat Rekomendasi Pelayaran Rakyat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayaran Rakyat"