Perusahaan Bongkar Muat

  1. Surat Permohonan ( Materai 10.000 )
  2. Akta pendirian Perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas
  3. NPWP Perusahaan
  4. Memiliki Modal Usaha minimal 2 juta untuk pelabuhan utama, 1,5 juta untuk pelabuhan pengumpul dan 1 juta untuk pelabuhan pengumpan dan paling sedikit 25% dari modal dasar harus ditempatkan dan disetor penuh dengan bukti pentetoran yang sah
  5. KTP direktur
  6. NPWP Direktur
  7. Surat Keterangan Domisili
  8. Memiliki tenaga ahli dengan kualifikasi ahli nautika/ ketatalaksanaan pelayaran niaga
  9. Surat Rekomendasi dari Otoritas Pelabuhanaatau Unit Penyelenggara Pelabuhan setempat
  10. Memiliki peralatan Bongkar Muat berupa forklift, pallet, ship side-net, rope sling, rope netdan wire net yang dibuktikan dengan surat kepemilikan atau sewa
  11. Daftar personil/ struktur Organisai
  12. Inventaris kantor
  13. NIB, Izin Usaha, Izin Lokasi
  14. Surat Pernyataan sanggup menjadi anggota APBMI Provinsi Jawa Timur (materai 10000)
  15. Survey / cek fisik perusahaan

  1. Registrasi Akun Perusahaan ke sistem perizinan yang dilakukan oleh Pemohon ke alamat web siapol.dishub.jatimprov.go.id
  2. Upload Dokumen Legalitas Ke siapol oleh Pemohon
  3. Setelah dokumen legalitas di verifikasi login lagi ke siapol untuk upload permohonan dan beberapa persyaratan lain
  4. Jika persyaratan sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku diadakan tinjauan lapangan / cek fisik perusahaan oleh petugas
  5. Pembayaran Retribusi Daerah
  6. Proses Rekomendasi

10 Hari kerja

Rp. 1,500,000

Surat Rekomendasi PBM

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perusahaan Bongkar Muat"