Jasa Pengurusan Transportasi

  1. Surat Permohonan ( Materai 10.000 )
  2. Akta Pendirian dan Menkumhan
  3. Domisili Perusahaan
  4. KTP Direktur
  5. NPWP Direktur
  6. NPWP Perusahaan
  7. Memiliki Modal Dasar minimal 1,2 M dan minimal 25% dan modal dasar ditempatkan dan disetor penuh dengan bukti penyetoran yang sah
  8. Memiliki sertifikat kepemilikan gedung kantor atau bukti sewa gedung minimal 2 tahun
  9. Memiliki tenaga ahli WNI berijazah minnimum DIII di bidang Pelayaran / Maritim/ Penerbangan/Transportasi/ IATA Diploma/FIATA Diploma, Sarjana (S1) Logistik atau sertifikat kompetensi profesi di Bidang Forwarder / Manjemen Supply Chain/ sertifikat ahli Kepabeanan/ Kepelabuhanan
  10. Memiliki Kendaraan Operasional minimal roda 4 dibuktikan dengan STNK atau surat sewa
  11. Daftar personil/ struktur Organisai
  12. Inventaris
  13. NIB, Izin Usaha, Izin Lokasi
  14. Surat Pernyataan sanggup menjadi anggota ALFI Provinsi Jawa Timur (materai 10000)
  15. Survey / Cek Fisik Perusahaan

  1. Registrasi Akun Perusahaan ke sistem perizinan yang dilakukan oleh Pemohon ke alamat web siapol.dishub.jatimprov.go.id
  2. Upload Dokumen Legalitas Ke siapol oleh Pemohon
  3. Setelah dokumen legalitas di verifikasi login lagi ke siapol untuk upload permohonan dan beberapa persyaratan lain
  4. Jika persyaratan sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku diadakan tinjauan lapangan / cek fisik perusahaan oleh petugas
  5. Pembayaran Retribusi Daerah
  6. Proses Rekomendasi

10 Hari kerja

Rp. 1,500,000

Surat Rekomendasi JPT

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Jasa Pengurusan Transportasi"