Pelayanan Legalisasi

  1. Membawa Kartu Keluarga Fotocopy dan Asli
  2. Membawa Fotocopy KTP EL
  3. Membawa Berkas yang akan Dilegalisir

  1. Ambil nomor antrian di loket, tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan
  2. Menyerahkan berkas Ke petugas Pelayanan
  3. Tunggu Proses
  4. Mengembalikan Berkas yang sudah selesai di Proses

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Legalisir Surat-Surat

Portal Pengaduan Dalam Web Site dan atau Penyediaan Petugas Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Legalisasi"