Surat Keterangan Kelahiran (Baru)

  1. Surat Pengantar RT/RW
  2. Surat Keterangan Kelahiran dari Bidan/Dokter/Rumah Sakit dan Fotocopy 2 lembar
  3. Surat Pernyataan Kelahiran/Surat Pernyataan Lahir di Dukun dan Fotocopy 2 lembar
  4. Fotocopy KK Orang Tua 2 lembar
  5. Fotocopy KTP Orang Tua 2 lembar
  6. Fotocopy Surat Nikah Orang Tua 2 lembar
  7. Bukti Pelunasan PBB 2Tahun Terakhir

  1. -Pemohon/ masyarakat datang ke sekretariat dengan membawa berkas persyaratan untuk pengurusan surat kelahiran diterima oleh staff administrasi umum untuk diverifikasi kelengkapan berkas
  2. staff pelayanan menyampaikan berkas kepada sekretaris kelurahan yang selanjutnya didisposisi ke Kasi kesejahteraan sosial
  3. Kasi kesejahteraan sosial menyrahkan berkas kepada staff administrasi kesos untuk memproses pembuatan surat kelahiran
  4. Kasi kesejahteraan sosial meyampaikan surat kelahiran beserta lampiran berkas persyaratan kepada sekretaris kelurahan untuk diparaf
  5. Lurah membubuhkan tanda tangan pada permohonan surat kelahiran
  6. Dokumen yang sudah ditanda tangani oleh lurah diserahkan ke staff administrasi umum untuk di regestrasi
  7. Staff adminstrasi umum menyerahkan dokumen surat kelahiran ke kesejahteraan sosial untuk arsip
  8. Staff administrasi umum menyerahkan dokumen surat kelahiran ke pemohon untuk selanjutnya melanjutkan pengurusan ke kecamatan dan dinas kependudukan dan catatan sipil

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Kelahiran

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Kelahiran (Baru)"