Pengantar Kartu Tanda Penduduk

No. SK: 000.8.3.2/48/438.7.18.1 / 2024

  1. Kartu Keluarga.
  2. Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang lama,bagi pemohon yang mengajukan perubahan elemen data dan/atau yang pindah/mutasi penduduk;
  3. Surat Kehilangan dari Kepolisian jika Kartu Tanda Penduduk Elektronik hilang.
  4. Untuk Pemohon Pemula yang belum pernah melakukan perekaman E-KTP, datang Langsung ke Kecamatan.

  1. Pemohon datang ke kelurahan
  2. Petugas registrasi adminduk kelurahan Melakukan verifikasi berkas permohonan, jika tidak lengkap atau tidak sesuai akan dikembalikan kepada pemohon untuk diperbaiki
  3. Melakukan scanning berkas permohonan
  4. Melakukan entry dan upload data permohonan melalui aplikasi plavon dukcapil
  5. Memberikan informasi kepada pemohon tentang tahap dan riwayat pelayanan selanjutnya
  6. Jika terjadi kekurangan persyaratan pemohon diminta untuk segera melengkapi
  7. Mencetak dan memberikan tanda terima kepada pemohon pada saat status permohonan selesai

Waktu yang dibutuhkan membuat pengantar KTP-el dengan persyaratan yang sudah lengkap paling lama 10 menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar KTP-el

telepon : (0343) 853243 faksimile : (0343) 853243
email : kelurahanporong01@gmail.com
hotline WA :081586538969
Media Sosial :
Instagram : kelurahan_porong
Facebook : Kelurahan Porong
kanal pengaduan SP4N-LAPOR
website www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengantar Kartu Tanda Penduduk"