Waktu menjawab permohonan informasi paling lambat 10 hari kerja sejak permohonan informasi (yang memenuhi syarat) diterima; PPID dapat mengajukan perpanjangan masa menjawab maksimal 7(tujuh) hari kerja sejak berakhirnya masa menjawab 10(sepuluh) hari kerja.
Tidak dipungut biaya
memberikan pelayanan informasi publik
Pengaduan dapat dilakukan melalui :
- Mengirim pesan elektronik
- Secara langsung kepada petugas
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store