Pelayanan Informasi Publik Bakorwil V Jember

  1. Pemohon informasi publik adalah Warga Negara Indonesia atau Badan Hukum Indonesia
  2. Apabila pemohon adalah perorangan dibuktikan dengan kartu identitas(KTP)
  3. Apabila pemohon adalah kelompok orang maka dibuktikan dengan surat kuasa dan KTP penerima dan pemberi kuasa
  4. Apabila pemohon adalah Badan Hukum maka dibuktikan dengan akta pendirian sebagaimana diatur oleh Undang-undang(misalnya Undang-undang Koperasi, atau Undang-undang PT, dll)

  1. Pemohon melakukan permohonan Informasi Publik, dapat melalui front office (meja informasi) atau melalui back office(PPID)
  2. PPID menerima permohonan informasi publik dan melakukan analisa terhadap poin permohonan informasi yang diminta
  3. Memberikan jawaban atas permohonan informasi, apakah : 1. Sanggup memberikan informasi 2. Menolak memberikan informasi 3. Meminta perpanjangan 7(tujuh) hari kerja
  4. Apabila sanggup memberikan informasi, dilanjutkan dengan melakukan serah terima dokumen dengan pemohon.

Waktu menjawab permohonan informasi paling lambat 10 hari kerja sejak permohonan informasi (yang memenuhi syarat) diterima; PPID dapat mengajukan perpanjangan masa menjawab maksimal 7(tujuh) hari kerja sejak berakhirnya masa menjawab 10(sepuluh) hari kerja.

Tidak dipungut biaya

memberikan pelayanan informasi publik

Pengaduan dapat dilakukan melalui :

- Mengirim pesan elektronik

- Secara langsung kepada petugas

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Informasi Publik Bakorwil V Jember"