Izin Pendirian Pendidikan Khusus (PK) dan Pendidikan Layanan Khusus (PLK)

  1. Surat Permohonan ditujukan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Timur bermaterai 10000
  2. Surat Rekomendasi Cab. Dinas Pendidikan Provinsi Wilayah setempat
  3. Scan Asli Nomor Induk Berusaha (NIB)
  4. Scan Asli Akta Notaris & Scan Asli Kemenkumham yang bersifat nirlaba
  5. RIPS (Rencana Induk Pengembangan Satuan Pendidikan) selama 5 tahun yang disusun penyelenggaraan pendidikan secara sistematika yang berisi : a) Visi & Misi b) Kurikulum ( Isi Pendidikan); c) Melampiri jumlah dan data peserta didik; d) Jumlah dan kualifikasi pendidik - tenaga pendidik ; e) Sistem evaluasi dan sertifikasi ; f) Struktural Organisasi ; g) Manajemen dan Proses Pendidikan ; h) Peran serta masyarakat ; i) Rencana pentahapan pelaksanaan pendidikan
  6. Lampiran pada RIPS a) Hasil studi kelayakan tentang prospek Pendirian satuan pendidikan dari : a. Tata Ruang; b. Geografis; c. Ekologis b) Hasil studi kelayakan tentang prospek Pendirian satuan pendidikan dari segi prospek : a. Pendaftaran; b.Keuangan c. Sosbud, d demografi c) Data Perimbangan antara jumlah satuan pendidikan dengan penduduk sekolah diwilayah setempat ; d) Data perkiraan jarak satuan pendidikan dengan satuan pendidikan sejenis e) Data kapasitas/daya tampung
  7. Status tanah/Bangunan: a) Scan Asli Akta notaris tanah; b) Status tanah/gedung penyelengara kependidikan c) Surat perjanjian Sewa/Kontrak/Hak guna Pakai lembaga
  8. Foto lembaga dan foto kegiatan pembelajaran
  9. Dokumen Rancangan Penjamin Mutu
  10. Dokumen Standar Pelayanan Minimal (SPM)

  1. sop pelayanan secara elektronik

14 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

SK Izin Pendirian Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) dan Lembaga Kursus

bisa diakses melalui lama https://dpmptsp.jatimprov.go.id/helpdesk/web/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Izin Pendirian Pendidikan Khusus (PK) dan Pendidikan Layanan Khusus (PLK)"