Surat Keterengan Umum

  1. Membawa foto copy Kartu keluarga dan Pengantar RT/RW

  1. Pemohon datang ke RT/RW terus ke Desa

lima Menit dengan Persyaratan  yang sudah lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan

langsung datang kekantor Desa Panimbang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

087848264325

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterengan Umum"